Sejarah Hukum Agraria dan Kolonialisme

Ternyata kolinialisme yang dilakukan oleh Belanda selama 350 tahun membawa banyak perubahan bagi bangsa Belnda yaitu menaikkan neraca perdagangan yang membuat mereka makmur. Di sisi lain jeritan dari warga bumiputera yang memiliki tanah diabaikan oleh para penjajah dan para pejabat daerah yang berkuasa saat itu. Seperti yang dikatakan oleh Ir.van Kol "pemerasan kekayaan di jawa itulah,dulu oleh pemerintah kemudian oleh kaum modal swasta,menyebabkan daerah itu kurus miskin. Semua itu adalah kesalahan Belanda. Namun,tuan-tuan wakil rakyat, kesalahan itu adalah juga kesalahan tuan-tuan sekalian.

Disisni trisna paparkan tentang cerita singkat lahirnya hukum agraria di Indonesia.

Lahirnya hukum Agraria.

Indonesia adalah salah satu dari kurang lebih sekitar 190 negara di dunia.Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda berbeda dengan negara lain pada umumnya. Menurut hasil survei terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 13.000 pulau yang menyebar dari Sabang hingga Merauke. Hal menjadikan Negara Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Tidak hanya karakteristik berupa kepulauan yang menjadikan Indonesia berbeda dengan negara lain, melainkan dilaluinya Indonesia oleh jalur Pegunungan Sirkum Pasifik (berawal dari dari Pegunungan Andes di Amerika Selatan, lalu bersambung ke pegunugan Rocky di Amerika Utara, lalu ke Jepang, Filipina, sampai akhirnya sampai ke Indonesia melalui Sulawesi. Sirkum Pasifik juga bercabang ke Pulau Halmahera dan akhirnya sampai di Papua) dan Sirkum Mediterania (berawal dari Pegunungan Alpen di Eropa kemudian menyambung ke Pegunungan Himalaya di Asia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Sumatra) menjadikan Indonesia sebagai negara yang sering mengalami gempa.

Source:https://www.geologinesia.com/2020/03/sirkum-mediterania-dan-pasifik.html

Menurut hasil survei terakhir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 13.000 pulau yang menyebar dari Sabang hingga Merauke. Hal menjadikan Negara Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Tetapi selain dampak negatif dari gempa yang sering terjadi di Indonesia karena banyaknya gunung berapi tersebu, tanah di Indonesia menjadi subur. Gunung berapi yang membentang dari P.Sumatra hingga Papua menjadikan Indonesia kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Tak salah bila Edouard Douwes-Dekker atau Maltatuli menyebut Indonesia sebagi Jambrut Khatilistiwa dalam halaman terakhir Buku Max Havelar karanganya.

Tanah di Indonesia cenderung subur karena abu vulkanik dari gunung berapi. Ketika gunung meletus banyak mengeluarkan abu. Abu vulkanik ini pada awalnya menutupi daerah pertanian dan merusak tanaman yang ada. Namun dalam jangka waktu setahun atau dua tahun saja, tanah ini menjadi jauh lebih subur. Kesuburan ini dapat bertahan lama bahkan bisa puluhan tahun. Selain itu tanah hancuran bahan vulkanik sangat banyak mengandung unsur hara yang menyuburkan tanah.Selain menyuburkan tanah,gunung berapi juga dapat menghasilkan bahan galian yang menjadi harta karun bagi bangsa kita. Bahan galian yang sangat berharga banyak dihasilkan gunung api. Pada saat gunung api masih aktif dihasilkan bahan galian seperti : belerang, pasir, batu bangunan, tras, batu apung, dan sebagainya. Sedangkan pada saat gunung api yang istirahat dapat dihasilkan bahan tambang seperti : emas, perak, besi, timah, marmer, dan lainnya. Di samping itu banyak pula batuan malihan akibat persinggungan magma dengan mineral tertentu, sehingga terbentuk cadangan mineral baru yang lebih berharga, seperti tembaga, batu pualam, dan kokas.

Kedatangan VOC

Bila kita menyadari kesuburan negara Indonesia tentu menjadi kekayaan yang tidak ternilai harganya dan yang lebih penting kesuburan tersebut tentu tidak dimiliki oleh semua negara di dunia karena perbedaan kondisi geografis salah satunya.Kesuburan tanah di Indonesia yang dapat menghasilkan rempah-rempah ini tentu menarik bagi bangsa Eropa untuk mencoba berlayar dan singgah ke Indonesia untuk mencari rempah-rempah yang memiliki nilai jual tinggi.
Abad pertengahan 19,voc mengklaim hak atas hasil tanah, pengerahan tanaga kerja dan pengumpulan pajak.[1]. Tindakan ketidak sewenangan VOC ini tentu sangat merugikan rakyat bumi putera yang menggantungkan kehidupanya dari bertani.Banyak sekali kebijakan VOV yang jelas merugikan rakyat salah satunya kewajiban penanaman kopi di daerah Priangan di Jawa Barat.Penguasaan ini tentu untuk menguasai hasil tanaman petani untuk kepentingan Belanda.

Peristiwa Belanda menyerah kepada Inggris melalui Kapitulasi Tuntang (1811), menjadi awal pendudukan kolonial Inggris di Indonesia. Thomas Stamford Raffles(1811-1815)diangkat menjadi Letnan Gubernur EIC di Indonesia. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816) dengan membawa perubahan berasas liberal.Pemerintahan yang dipimpin oleh Inggris ini juga tidak membawa perubahan yang sangat berarti bagi rakyat pribumi Indonesia.Raffles memancangkan penguasaan tanah dengan teori domein yaitu penguasaan tanah oleh negara[2].Dalam Kamus Beasar Bahasa Indonesia domein/domain berarti milik tanah/daerah.Karena Raffles sebagai penguasa tanah saat itu maka dia sebagi pemerintah yang memiliki tanah.Kaontrak penguasaan diselnggaran dengan pembagian proporsi tanah yang adil kepada para petani,kemudian petani diharuskan membayar sejumlah uang sebagai ongkos sewa kepada negara sebagi pemilik tanah.Biaya ini dikenal denga pembayan pajak atas tanah.Inilah awal mula adanaya pajak atas tanah dalam pengertian saat ini.
Saat Belanda mulai menguasai Indonesia lagi dengan diberlakukanya sistem tanam paksa(cultuurstelsel) yang diprakrasai oleh Van Den Bosch(1830-1870).Rakyat dipaksa untuk melakukan penanaman ekspor di tanah mereka sendiri yang hasilnya diserahkan pada pemerintah Belanda dengan harga yang telah ditentukan.Rakyat seakan menjadi pembantu dalam rumah sendiri.Sistem tanam paksa ini menjadikan desa sebagai daerah menyuplai komoditas pasar bagi barang-barang Eropa.Dimana rakyat tidak mendapatkan hasil dari hasil kebunya.Cultuurstelsel ini membawa perubahan bagi pemerintah Belanda terbukti dengan naiknya neraca perdagangan Belanda dan hutang-hutang Belanda yang mulai lunas.

Penerbitan Hukum Agraria

Pada 1865 UU Kehutanan pertama kali diterbitkan. Ini menunjuk pada sistem kekuasaan pada masa Raffles dan menjadi alas dari kelahiran Agrarische Wet 1870 yang menyatakan bahwa semua tanah (termasuk yang diluar Jawa)yang tidak diklaim sebagi hak milik menja didomain negara.
Atas desakan kaum pengusaha besar swasta lahirlah Agrarische Wet atau UU Agraria 1870[3].UU Agraria 1870 mengkukuhkan kontrol perusahaan swasta terhadap penggunaan tanah di lingkungan masyarakat pribumi.Di satu sisi,terdapat kepastian hak kepemilikan tanah pada masyarakat pribumi,di sisi lain membuka peluang investasi modal asing di perkebunan swasta.
UU Agraria 1870 tersebut tentu membawa ketidakadilan bagi bumiputera.Oleh karena itu para founding father berusaha untuk menyelesaikan masalah agraria yang kronis tersebut dengan langkah menyusun undang-undang yang baru yang lebih memintangkan rakyat,bukan undang-undang yang lebih mementingkan para kapitalis.
Setelah melewati masa yang panjang sejak tahun 1946,akhirnya kita memiliki undang-undang agraria sendiri yaitu UU No.5 Tahun 1960 atau lebih dikenal dengan Undang-Undang pokok Agraria.[4]

Reffernces 

[1] Ahmad Nashih L,Razif dkk,Kronok Agraria Indonesia,(Yogyakarta:STPN Press,2010),hlm 2

[2] Ibid hal 3

[3] Ibid hlm 6

[4] MT.Felix Sitorus dkk,Menuju Keadilan Agraria 70 Tahun Gunawan Wiradi,(Bandung,Yayasan AKATIGA,2002),hlm 3

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Legalisir Ijazah di Taiwan - Legalisir Online - Cara Menuju ke Ministry of Foreign Affairs (MOFA) Taiwan, Kaohsiung

Organization Development & Change - The International Monetary System - Case Study

Globalization in International Business Management | Brief Introduction and Discussion for Exercise